PERSYARATAN REKOMENDASI STRTTK
1. Scan ijazah pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian;
2. Scan KTP(Kartu Tanda Penduduk);
3. KTAN;
4. Scan Surat Sumpah Tenaga Teknis Kefarmasian;
5. Scan Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku (min.6 bln sebelum berakhir);
6. Surat Pernyataan akan Melaksanakan praktik secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar Kode Etik, pedoman disiplin dan Peraturan Organisasi.
7. Pas foto terbaru berwarna, latar merah, dengan menggunakan seragam baju batik PAFI ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
8. Scan pelunasan iuran sampai tahun berjalan.
9. Scan biaya administrasi penerbitan rekomendasi STRTTK.